Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01-2036 tanggal 16 Juni 2017 tentang Penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji & Umrah. Estimasi Waktu Pelayanan 15 menit
1. Mengisi form permohonan meliputi: nama lengkap pemohon, nomor whatsapp/hp pemohon, nomor surat, tanggal surat/permohonan, instansi/lembaga pemohon, perihal surat/permohonan; 2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf . 3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan. 3.
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000. Paspor biasa elektronik (e-pasport) 48 halaman: Rp 650.000. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor. Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat paspor haji dan umrah terbaru 2023.
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan
.
surat permohonan pembatalan haji reguler